Jakarta - Kepindahan Angelina Sondakh yang berstatus tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet ke Komisi Hukum DPR dinilai tidak fair. Muncul kekhawatiran Angie akan mengintervensi KPK yang menangani kasusnya."Angie bisa mengintervensi kasus hukum yang menjeratnya, ini harus dicegah dari awal" ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2012).
Menurut Ray, terbuka kesempatan bagi janda Adji Massaid itu untuk mengawasi kinerja KPK secara politik. Sebagai mitra kerja tentu KPK akan melaporkan hasil kerjanya ke Komisi Hukum DPR.
"Logikanya, sama saja KPK memberi laporan hasil kerjanya kepada Angie, karena Angie ada di Komisi III," kata Ray.
Untuk menghindari adanya konflik kepentingan menurut Ray, Partai Demokrat harus segera menarik Angie dari Komisi Hukum. Jika tetap bertahan harus diberlakukan kode etik yang melarang Angie mengikuti rapat koordinasi dengan KPK. Terakhir KPK harus segera menahan Angie.
"Paling kompromistis Angie tidak ikut rapat dengan KPK, wilayahnya hanya kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan FPD menggeser Nasir dari Komisi III ke Komisi XI DPR. Angelina Sondakh dipindah menggantikan Nasir ke Komisi III DPR. Namun keduanya tak lagi menjadi anggota Banggar DPR.
Ketua FPD DPR, M Jafar Hafsah mengatakan pergeseran hanya rotasi biasa saja. Jafar membantah rotasi menyangkut kasusnya agar Angie lebih dekat dengan KPK.
Selasa, 14 Februari 2012
17.34
No comments
0 komentar:
Posting Komentar